Dakwaan |
Pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025, sekira jam : 13.00 Wib pada saat melaksanakan patroli rutin ,mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual miras , sekira jam : 13.45 Wib petugas mendatangi rumah sdr. Sekti Irawan, di desa pajeng kec Gondang kab Bojonegoro setelah dilakukan pengecekan benar kedapatan menyimpan atau memiliki miras sebanyak 1 ( satu) botol aqua besar berisi arak sama dengan 1,5 ( satu koma lima ) liter disimpan dalam rumah ,kemudian sdr.Sekti Irawan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Gondang guna penyidikan lebih lanjut. |