Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Pkr. PDM- 29/M.5.16.3/Eku.2/07/2025
A. Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
PUJIONO Bin YADI.
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun/ 16 September 1978.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tirogo Rt.003 Rw.004 Desa Jatiklabang Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau Desa Prambatan Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tukang Kayu.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
MUKHAMAD KAMALUDIN alias KAMAL Bin SUTRISNO.
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun/ 12 Juni 1994.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Gempol Rt.003 Rw.004 Desa Sidodadi Kec. Sukosewu Kab Bojonegoro.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (bengkel bubut/ las)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
B. Penahanan para Terdakwa : Rutan
Penyidik : Tgl. 09 Maret 2025 s/d tgl. 28 Maret 2025.
Perpanjangan PU : Tgl. 29 Maret 2025 s/d tgl. 07 Mei 2025.
Perpanjangan I PN Sby : Tgl. 08 Mei 2025 s/d tgl. 06 Juni 2025.
Perpanjangan II PN Sby : Tgl. 07 Juni 2025 s/d tgl. 06 Juli 2025.
Jaksa / PU : Tgl. 03 Juli 2025 s/d tgl. 22 Juli 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------Bahwa mereka terdakwa Terdakwa I. PUJIONO Bin YADI dan terdakwa II. MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO bersama-sama dengan saksi TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO ( dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam tahun 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Perumahan Kalianyar Rt.011 Rw.001 Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro. “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masig merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut “ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi didalam tahun 2023, terdakwa II MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO ditawari bekerja oleh saksi TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjadi tukang bubut (bahan receiver senjata), lalu terdakwa II diarahkan dan diajari oleh saksi TEGUH WIYONO ;
- Bahwa peranan terdakwa II dalam pembuatan atau perakitan senjata api adalah : membuat isi peredam dengan cara pipa alumunium berbentuk tabung dibuat melingkar untuk tempat penutup depan dan belakang pipa alumunium, membuat bahan receiver dengan cara as besi dibuat lubang sisi depan dengan cara dibuat pola melingkar untuk tempat laras dan bagian belakang hanya di bor, membuat triger dengan cara plat besi dibentuk sesuai bentuk triger dan membuat bismon (tempat untuk alat bidik) dengan cara plat alumumium di bor membentuk bergerigi untuk tempat scop (alat bidik) dan pembuatan perakitan senjata api tersebut dilakukan oleh terdakwa II di bengkel samping dan belakang rumah saksi TEGUH WIYONO yang berada Perumahan Kalianyar Rt.011 Rw.001 Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ;
- Bahwa didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 tugas terdakwa I PUJIONO Bin YADI dalam perakitan senjata api tersebut adalah membuat popor senjata api rakitan dari kayu waru atau kayu mangga, dan melakukan uji coba terhadap senjata api rakitan yang telah dibuat oleh terdakwa II dan saksi TEGUH WIYONO ;
- Bahwa setiap pembuatan popor senjata api rakitan, saksi TEGUH WIYONO memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sementara terdakwa II setiap minggunya diberi upah oleh saksi TEGUH WIYONO sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah senjatai api rakitan tersebut selesai diuji coba dan berhasil dipergunakan selayaknya senjata api standart, maka saksi TEGUH WIYONO mengirim senjata api rakitan tersebut kepada pemesannya atau pembelinya dengan melalui jasa pengiriman ;
- Bahwa pembuatan senjata api rakitan tersebut sudah dilakukan beberapa kali oleh terdakwa I PUJIONO Bin YADI, terdakwa II MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO dan saksi TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARHO ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Perumahan Kalianyar Rt.011 Rw.001 Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, para terdakwa bersamasama dengan saksi TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARHO ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pucuk senjata api custom Cal 30 US Carrabine;
- 1 (satu) buah pucuk senjata api custom Cal 5,56 mm;
- 3 (tiga) pucuk senjata laras pendek belum jadi/tidak aktif;
- 402 (empat ratus dua) butir Amunisi Cal 5.56 mm;
- ?198 (seratus sembilan puluh delapan) butir Amunisi Cal 22 mm;
- ?68 (enam puluh delapan) Butir Amunisi Cal 30 mm;
- 152 (seratus lima puluh dua) Butir Amunisi Cal 7,62x59 mm;
- ?147 (seratus empat puluh tujuh) Butir Amunisi Cal 7,62x51 mm;
- 14 (empat belas) Butir Amunisi Cal 9 mm;
- 62 (enam puluh dua) Butir Selongsong Cal 7,62x59 mm;
- 1 (satu) Butir Amunisi Cal 7,62;
- 13 (tiga belas) Magazine (-1 terpasang);
- 11 (sebelas) Grendel (-2 terpasang);
- 8 (delapan) Teleskop (-2 terpasang);
- 1 (satu) Receiver;
- 62 (enam puluh dua) butir Selongsong;
- 16 (enam belas) Peredam (-2 terpasang);
- 1 (satu) Triger;
- 1 (satu) Alat cetak timah;
- 137 (seratus tiga puluh tujuh) kawat las;
- 1 (satu) buah mesin borfresh/milling merk TOP;
- 1(satu) buah mesin borfresh/milling merk WESTLIGHT;
- 1 (satu) buah mesin bubut merk DENSIN;
- 2 (dua) buah laras senjata api SS-1;
- 1 (satu) buah laras senjata api M16.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api Custom dan Peluru (Amunisi) Tajam No. Lab. : 2955/BSF/2055 tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. AGUS SANTOSO, S.T, CAHYO WIDYANTO, A.md, S.T dan TONY KURNIAWAN atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan Nomor Sprint/146/III/HUK.6.6/2025 tanggal 31 Maret 2025 di Surabaya, memenuhi permintaan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda jatim dengan nota dinas Nomor: B/ND261/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Maret 2025 yang diterima Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim tanggal 27 Maret 2025 Perihal : “ Permohonan pemeriksaan laboratorium uji balistik “ atas nama tersangka TEGUH WIYONO, setelah selesai melakukan pemeriksaan barang bukti dimaksud dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Nomor : 14/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 5,56 mm beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak karena pengunci tidak dapat berfungsi, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
- Barang Bukti Nomor : 15/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 30 mm beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik baik berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
- Barang Bukti Nomor : 16/2025/BSF adalah lima butir peluru tajam kaliber 30 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api bukti Nomor : 15/2025/BSF sebanyak tiga kali dengan hasil tiga butir dapat meledak.
- Barang Bukti Nomor : 17/2025/BSF adalah sepuluh butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api Inventaris milik Bidlapfor sebanyak dua kali dengan hasil dua butir dapat meledak.
- Bahwa para terdakwa membuat atau merakit senjata api rakitan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang .
------- Perbuatan para terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 16 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH
JAKSA MUDA NIP. 19740416 199303 1 004 |