Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH AHMAD DWI FEBRIYANTO Alias KUTU Bin KASTURI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1924 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DWI FEBRIYANTO Alias KUTU Bin KASTURI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                           P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

 

        SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 30 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025

 

A. Identitas  Terdakwa :

        

Nama lengkap

:

AHMAD DWI FEBRIYANTO Alias KUTU Bin KASTURI.

Tempat lahir

:

Tuban.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/ 16 Februari 2001.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Purboyo Mayangsekar Rt.004 Rw.007 Desa Rengel Pereng Barat Kec. Rengel Kab. Tuban.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMP.

            

B.  Penahanan Terdakwa                        : Rutan

     Penyidik                                             : Tgl. 11 Maret 2025 s/d tgl. 30 Maret 2025.

     Perpanjangan PU                             : Tgl. 31 Maret 2025 s/d tgl. 09 Mei 2025.

     Perpanjangan I Ketua PN Bjn          : Tgl. 10 Mei 2025 s/d tgl. 08 Juni 2025.

     Perpanjangan II Ketua PN Bjn         : Tgl. 09 Juni 2025 s/d tgl. 08 Juli 2025.

     Jaksa / PU                                          : Tgl. 08 Juli 2025 s/d  tgl. 27 Juli 2025.

 

C.  Dakwaan :

 

     Pertama :

 

-------Bahwa ia terdakwa  AHMAD DWI FEBRIANTO Alias KUTU Bin KASTURI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib,  atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kost yang berada di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari  Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib, bertempat di pinggir jalan daerah Karang Pilang Kota Surabaya saya membeli sediaan farmasi berupa Pil LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk  uang pembayarannya dilakukan pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2025, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib bertempat di daerah Karang Pilang Kota Surabaya, terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. SASKO (DPO) sebanyak 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil LL tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 terdakwa mengajak saksi ABIDIN untuk menemani terdakwa ke Bojonegoro dengan alasan untuk diajak minumminuman keras, padahal terdakwa ke Bojonegoro untuk mengantarkan Pil LL pesanan saksi AYU APRILIA alias PINOT dan saat itu terdakwa membawa 3 (tiga) paket Pil LL yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 Wib, terdakwa telah sampai di kost saksi AYU APRILIA alias PINOT yang berada di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, tetapi saksi AYU APRILIA alias PINOT lagi keluar bersama saksi IRINA IJASI Alias RINOT, sehingga terdakwa menunggu di depan kost tersebut dan beberapa saat kemudian   datang saksi  AYU APRILIA alias PINOT dan saksi IRINA IJASI Alias RINOT, kemudian terdakwa dan para saksi tersebut minumminuman keras ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan sedian farmasi berupa 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir  Pil LL kepada saksi  AYU APRILIA alias PINOT dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi AYU APRILIA alias PINOT menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)  kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan Pil LL masingmasing sebanyak 2 (dua) butir  secara gratis kepada saksi AYU APRILIA alias PINOT dan saksi IRINA IJASI Alias RINOT untuk dikonsumsi secara bersamasama dengan terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.30 Wib  bertempat di kost saksi AYU APRILIA alias PINOT di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, datang saksi DENIS DAUD NURHADI, SH  dan saksi SAKA ZAKARIA, SH  yang merupakan petugas dari Satresnarkotika Polres Bojonegoro dan team Satresnarkotika Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) dan 4 (empat) butir Pil LL, 1 (satu) buah unit HP merk Redmi 9A warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866175065914809, IMEI 2 : 866175065914817, Nomor HP : 0857 0616 9353 dan dari saksi AYU APRILIA Alias PINOT diamankan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip kecil  yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) dan  4 (empat) butir Pil LL dan selanjutnya tersangka serta barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkotika Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa  dari penjualan Pil LL 1 (satu) tik @ berisi 10 (sepuluh) butir, terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 02272/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025    yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu HANDI PURWANTO, ST,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, Amd, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/117/III/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 10 Maret 2025, disimpulkan barang bukti  dengan Nomor : 06348/2025/NOF  berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto  + 2,853 gram dan barang bukti  dengan Nomor : 06349/2025/NOF  berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL”   dengan berat netto  + 2,496 gram   adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Obat Keras setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  harus memiliki ijin dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.
  • Bahwa  akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya/ konsumen yang memakainya sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 jo Pasal 138 ayat (2), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------

 

 

 

 

 

 

Atau

 

Kedua :

 

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD DWI FEBRIANTO Alias KUTU Bin KASTURI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib,  atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kost yang berada di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian ”,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari  Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib, bertempat di pinggir jalan daerah Karang Pilang Kota Surabaya saya membeli sediaan farmasi berupa Pil LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk  uang pembayarannya dilakukan pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2025, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib bertempat di daerah Karang Pilang Kota Surabaya, terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. SASKO (DPO) sebanyak 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil LL tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 terdakwa mengajak saksi ABIDIN untuk menemani terdakwa ke Bojonegoro dengan alasan untuk diajak minumminuman keras, padahal terdakwa ke Bojonegoro untuk mengantarkan Pil LL pesanan saksi AYU APRILIA alias PINOT dan saat itu terdakwa membawa 3 (tiga) paket Pil LL yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 Wib, terdakwa telah sampai di kost saksi AYU APRILIA alias PINOT yang berada di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, tetapi saksi AYU APRILIA alias PINOT lagi keluar bersama saksi IRINA IJASI Alias RINOT, sehingga terdakwa menunggu di depan kost tersebut dan beberapa saat kemudian   datang saksi  AYU APRILIA alias PINOT dan saksi IRINA IJASI Alias RINOT, kemudian terdakwa dan para saksi tersebut minumminuman keras ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan sedian farmasi berupa 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir  Pil LL kepada saksi  AYU APRILIA alias PINOT dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi AYU APRILIA alias PINOT menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)  kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan Pil LL masingmasing sebanyak 2 (dua) butir  secara gratis kepada saksi AYU APRILIA alias PINOT dan saksi IRINA IJASI Alias RINOT untuk dikonsumsi secara bersamasama dengan terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.30 Wib  bertempat di kost saksi AYU APRILIA alias PINOT di Jl. Pondokpinang  No. 150 Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, datang saksi DENIS DAUD NURHADI, SH  dan saksi SAKA ZAKARIA, SH  yang merupakan petugas dari Satresnarkotika Polres Bojonegoro dan team Satresnarkotika Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) dan 4 (empat) butir Pil LL, 1 (satu) buah unit HP merk Redmi 9A warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866175065914809, IMEI 2 : 866175065914817, Nomor HP : 0857 0616 9353 dan dari saksi AYU APRILIA Alias PINOT diamankan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip kecil  yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) dan  4 (empat) butir Pil LL dan selanjutnya tersangka serta barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkotika Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa  dari penjualan Pil LL 1 (satu) tik @ berisi 10 (sepuluh) butir, terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 02272/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025    yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu HANDI PURWANTO, ST,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, Amd, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/117/III/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 10 Maret 2025, disimpulkan barang bukti  dengan Nomor : 06348/2025/NOF  berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto  + 2,853 gram dan barang bukti  dengan Nomor : 06349/2025/NOF  berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL”   dengan berat netto  + 2,496 gram   adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan perundangundangan untuk Praktek Kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tidak ada ijin dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1), (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                                   Bojonegoro, 18 Juli 2025

                                                                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                     DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                                  JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya